Rabu, Oktober 4, 2023

Susunan Upacara 17 Agustus Di Kemendikbudristek dan Tingkat Desa 2023

Mulai dari pengibaran bendera Merah Putih hingga menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, semua tahapan ini harus berjalan dengan lancar

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan Berita Ini
upacara bendera 17 agustus (foto-pixabay)
upacara bendera 17 agustus (foto-pixabay)

PONTIANAK- Susunan Upacara 17 Agustus Di Kemendikbudristek dan Tingkat Desa 2023.

Dalam peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia setiap tahunnya, tata cara pelaksanaan upacara pada tanggal 17 Agustus menjadi landasan yang sangat penting untuk mengarahkan rangkaian peringatan tersebut secara teratur. 

Mulai dari pengibaran bendera Merah Putih hingga menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, semua tahapan ini harus berjalan dengan lancar.

Pedoman Resmi Susunan Upacara 17 Agustus Menurut 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pedoman yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan upacara 17 Agustus Termasuk untuk upacara di desa.

pedoman upacara 17 Agustus 2023 oleh Kemendikbudristek juga menetapkan:

  • Upacara pengibaran bendera dilakukan di halaman kantor atau tempat lain yang telah ditentukan, dimulai pukul 07.30 waktu setempat, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
  • Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk, yang mengenakan pakaian adat tradisional.
  • Peserta upacara terdiri dari pegawai serta siswa/mahasiswa yang mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam yang telah ditetapkan.

Berikut pedoman susunan upacara pada 17 Agustus di semua lapisan masyarakat setidaknya harus mengikuti tata cara berikut:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Laporan dari pemimpin upacara.
  • Pengibaran bendera Merah Putih sambil dinyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” oleh korsik/paduan suara.
  • Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh pembina upacara.
  • Pembacaan teks Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  • Pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika berlaku).
  • Amanat dari pembina upacara.
  • Pembacaan doa.
  • Laporan dari pemimpin upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
  • Upacara selesai, barisan bubar.

Sebelum pembacaan doa, petugas yang bertugas membacakan doa sebaiknya menjelaskan bahwa doa upacara akan dibacakan sesuai dengan agama Islam. 

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan Berita Ini
Pages ( 1 of 3 ): 1 23Selanjutnya »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What to read next...