Kasus sengketa lahan antara 331 warga Dago Elos di Bandung dan tiga cucu George Henrik Muller telah menarik perhatian masyarakat luas
Siapa dan Bagaimana Asal Usul Keluarga Muller Di Dago Elos?

PONTIANAK- Siapa dan Bagaimana Asal Usul Keluarga Muller Di Dago Elos?
Keluarga Muller tengah menjadi perhatian publik setelah terjadi bentrokan antara warga Kampung Dago Elos dengan pihak kepolisian.
Kasus sengketa lahan antara 331 warga Dago Elos di Bandung dan tiga cucu George Henrik Muller telah menarik perhatian masyarakat luas.
Warga yang tinggal di Kampung Dago Elos, yang berlokasi di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, diwajibkan untuk segera meninggalkan tempat tersebut.
Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tergugat (tergugat 1 hingga 335) terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.
Putusan Mahkamah Agung mengamanatkan para tergugat, yakni warga atau pihak yang memperoleh hak dari mereka, untuk merelakan bangunan yang ada di atas lahan tersebut dihancurkan serta menyerahkan tanah yang menjadi objek sengketa kepada Direktur Utama PT Dago Inti Graha, yang merupakan pihak penggugat IV.
Jika perlu, langkah paksa dengan bantuan keamanan negara bisa diambil untuk melaksanakan putusan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan bahwa Heri Hermawan Muller bin Edi Muller, Dodi Rustendi Muller bin Edi Muller, dan Pipin Sandepi bin Edi Muller adalah ahli waris sah dari Eduar Muller.
Edi Eduard Muller juga diakui sebagai ahli waris George Hendrik Muller. Selain itu, George Hendrik Muller diakui sebagai ahli waris dari George Hendrikus Wilhelmus Muller.
Siapa dan Bagaimana Asal Usul Keluarga Muller?
George Henrik Muller, seorang warga Belanda, telah diklaim sebagai pemilik lahan seluas 6,3 hektare di Dago Elos.
Sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), batas akhir untuk mengubah status tanah Eigendom Verponding menjadi hak kepemilikan sesuai dengan hukum Indonesia adalah pada September 1980.