PONTIANAK – Segini Kekayaan Eks Hakim yang Memvonis Jessica Wongso Atas Kasus Kopi Sianida
Kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso dan korban Wayan Mirna Salihin dengan cairan beracun dalam secangkir kopi, yang terkenal dengan sebutan “Kopi Sianida,” kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat belakangan ini.
Sebuah film dokumenter yang diproduksi oleh Netflix, yang mengulas perjalanan kasus tersebut, memicu kembali minat publik terhadap kasus yang telah menghebohkan pada tahun 2016.
Kisah tragis ini bermula pada Januari 2016, ketika Jessica Wongso diduga meracuni sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dengan racun sianida yang dicampurkan ke dalam secangkir kopi.
Proses persidangan yang panjang dan kontroversial membuat publik Indonesia dan internasional tak bisa menghindar dari perhatiannya.
Hasil akhirnya adalah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Jessica oleh Majelis Hakim.