DINDANEWS, PONTIANAK – Saat ini rasio Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pontianak hanya 0,78 persen dari total jumlah penduduk.
“Padahal idealnya rasio ASN itu 11 sampai 12 persen,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, kemarin.
Rendahnya rasio ASN Pemerintah Kota Pontianak ini, jelas Edi Rusdi Kamtono, sebagai akibat penghentikan sementara (moratorium) penerimaan CASN.
Pemerintah Kota Pontianak, kata Edi, saat ini sangat membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM), baik itu ASN maupun tenaga kontrak. Terutama tenaga guru.
“Setiap tahun jumlah ASN guru yang memasuki masa pensiun terus bertambah. Sementara rekrutmen sangat terbatas,” jelas Edi.
Bersamaan dengan itu, Pusat mengeluarkan kebijakan akan menghapuskan Tenaga Honorer pada 2023.
“Kalau memang kebijakan penghapusan honorer ini mulai diberlakukan tahun 2023, kita akan menggunakan model PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ucap Edi.