Tak sampai disitu, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak
PK Moeldoko Ditolak MA, Evi Ketua Demokrat Kalbar: Kado Untuk Ketum AHY

PONTIANAK – Ketua DPD Partai Demokrat, Ermin Elviani bersyukur Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko.
Menurut Evi, sapaan akrabnya, penolakan PK oleh MA itu menjadi kado ulang tahun terindah bagi Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Alhamdulillah MA telah menolak PK dari KSP Moeldoko, tentu ini jadi satu diantara kado terindah untuk Ketum AHY yang hari ini berulang tahun ke-45,” katanya, Kamis 10 Agustus 2023.
Untuk informasi, penolakan PK Moeldoko tertulis didalam website resmi MA.
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak,”
Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Sementara panitera pengganti adalah Adi Irawan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang digelar dan diklaim oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Klaim tersebut dinyatakan Moeldoko saat dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.
Pasca-KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.
Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.
Tak sampai disitu, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.
Lantas, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.
Tak menyerah, PK pun diajukan oleh kubu Moeldoko, tetapi kembali ditolak pada hari ini. (*)