Rabu, Oktober 4, 2023

Mengintip Kekayaan Hakim Agung yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo

Hakim Agung Sidang Kasasi Ferdy Sambo (Kolase dindanews)

PONTIANAK – Mengintip Kekayaan Hakim Agung yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi.

Putusan itu diketok para hakim agung pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diumumkan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Sobandi mengatakan, dari 5 hakim, ada 2 hakim yang menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Karena 3 hakim lainnya menerima, maka putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

Adapun para wakil Tuhan yang menganulir putusan hukuman mati pembunuh Brigadir Yosua sebagai berikut:

1. Suhadi (Ketua Majelis)
2. Suharto (Anggota 1)
3. Jupriyadi (Anggota 2, menolak kasasi)
4. Desnayeti (Anggota 3, menolak kasasi)
5. Yohanes Priyana (Anggota 4)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, berikut adalah daftar kekayaan yang dimiliki kelima hakim tersebut:

1. Suhadi

Tanah dan Bangunan: Rp 4.101.752.000
Kendaraan: Rp 250.000.000
Harta Bergerak: Rp 85.085.000
Kas: Rp 6.619.908.740
Harta Lainnya:
Hutang:
Total Kekayaan: Rp 11.056.745.740

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan Berita Ini
Pages ( 1 of 5 ): 1 2345Selanjutnya »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What to read next...