Sabtu, Desember 2, 2023

Mengenal Kawin Tangkap, Tradisi Pernikahan Kontroversi di Sumba

Ilustrasi Kawin Tangkap (Pixabay)

PONTIANAK – Mengenal Kawin Tangkap, Tradisi Pernikahan Kontroversi di Sumba

Viral di media sosial video kawin tangkap yang terjadi di Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 7 September 2023 tersebut merekam aksi penangkapan paksa terhadap wanita oleh sekelompok pria.

Para pria tersebut, menculik sang perempuan di Tengah jalan lalu membawanya menggunakan mobil bak terbuka.

Melansir dari berbagai sumber, Kawin tangkap merupakan tradisi perkawinan yang masih di jalankan hingga saat ini pada masyarakat suku Sumba.

Dalam tradisi lama Sumba, tradisi kawin tangkap tidak serta merta bisa dilakukan dengan sembarangan.

Tradisi ini biasanya hanya dilakukan oleh keluarga kaya karena terkait dengan mahar yang harus dibayarkan pada pihak perempuan mahal.

Perempuan yang akan ditangkap sudah dipersiapkan, sudah didandani pakaian adat lengkap.

Kemudian, pria yang akan menangkap perempuan itu juga sudah mengenakan pakaian adat dan menunggang kuda Sumba yang berhias kain adat.

Setelah perempuan ditangkap, pihak laki-laki langsung membawa seekor kuda dan sebuah parang Sumba ke pihak perempuan, tanda bahwa si perempuan sudah ada di rumah pihak laki-laki.

Pengamat budaya Sumba, Frans Wora Hebi dalam jurnal Universitas Dharmawangsa menjelaskan bahwa praktek kawin tangkap bukan budaya murni Sumba.

Frans berpendapat bahwa kawin tangkap hanyalah sebuah praktek yang berkembang dengan berlindung di balik klaim budaya demi menghindari tindakan hukum.

Frans berpandangan bahwa para tokoh adat maupun pihak berwenang tidak tegas dalam menanggapi praktek itu, sehingga terus berulang.

“Sampai sekarang tidak ada hukum bagi pelaku kawin tangkap. Pelaku kawin tangkap hanya mendapatkan hukum sosial, dalam artian bahwa orang yang kawin seperti itu akan dibicarakan oleh masyarakat sekitar,” tulis jurnal yang dibuat oleh Dian Kemala Dewi yang terbit pada Februari 2022. (Gil)

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan Berita Ini
What to read next...