Kemudian per tanggal 14 agustus 2023, Bawaslu RI kembali mengeluarkan perubahan ke empat melalui surat nomor :285/HK.01.00/K1/08/2023
Kembali! Bawaslu RI Ubah Jadwal Pengumuman dan Pelantikan Calon Anggota Bawaslu Terpilih

PONTIANAK- Kembali Bawaslu RI Ubah Jadwal Pengumuman dan Pelantikan Calon Anggota Bawaslu Terpilih.
Sejak 14 agustus 2023 anggota bawaslu di 514 kabupaten dan kota se-indonesia periode 2018-2023 memasuki masa purna tugas.
Secara otomatis telah terjadi kekosongan jabatan anggota bawaslu di 514 kabupaten dan kota.
Meski pun Bawaslu RI pun telah mengeluarkan surat Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab bawaslu provinsi.
Awalnya, pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan direncanakan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2023, dengan prosesi pelantikan dijadwalkan antara tanggal 14 hingga 16 Agustus 2023.
Namun, dengan pertimbangan dan perubahan dinamika yang terjadi dalam tahapan seleksi, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum memandang perlu untuk melakukan penyesuaian pada jadwal tersebut.
“Bahwa sehubungan dengan perkembangan dan dinamika tahapan seleksi, sehingga diperlukan beberapa perubahan serta penyesuaian pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028”tulis keputusan yang di tanda tangani Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI yang di keluarkan pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Keputusan ini diambil sebagai tanggapan terhadap beberapa kendala yang muncul selama tahapan seleksi yang sedang berlangsung.
Perubahan tersebut tertuang dalam keputusan ketua badan pengawas pemilihan umum nomor: 280/kp.01.00/k1/08/2023.
tentang perubahan ketiga keputusan ketua badan pengawas pemilihan umum nomor 173/kp.01/k1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan bawaslu/panwaslih kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028.
Keputusan tersebut secara resmi mengubah tanggal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan.
Pengumuman yang semula dijadwalkan pada Sabtu, 12 Agustus 2023, dipindahkan menjadi Senin, 14 Agustus 2023.
Sementara itu, pelaksanaan pelantikan yang sebelumnya direncanakan mulai dari Senin, 14 Agustus 2023 hingga Rabu, 16 Agustus 2023, kini diubah menjadi periode Rabu, 16 Agustus 2023 hingga Minggu, 20 Agustus 2023.
Kemudian per tanggal 14 agustus 2023, Bawaslu RI kembali mengeluarkan perubahan ke empat melalui surat nomor :285/HK.01.00/K1/08/2023.
Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/panwaslih kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028.
“Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d Minggu, 20 Agustus 2023”, bunyi keputusan yang di tanda tangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Download Surat keputusan resmi Bawaslu RI terkait perubahan jadwal ke empat terkait pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan untuk Calon Anggota Terpilih Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 DISINI. (Ain)