Selain itu, pejabat yang menerima pengangkatan Kembali sebagai Penyelenggara Negara juga wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Kekayaan Milik Komisioner KPU Sambas Periode 2023-2028, 4 Orang Tercatat Belum Melaporkan

SAMBAS- Kekayaan Milik Komisioner KPU Sambas Periode 2023-2028, 4 Orang Tercatat Belum Melaporkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik lima orang sebagai Komisioner KPU Kabupaten Sambas untuk periode 2023-2028 di Jakarta pada Minggu, 25 Juni 2023.
Kelima nama yang telah resmi menjabat itu ialah Aan Sumantri, Eko Fitriansyah, Irawati, Juliansyah, dan Risno.
Dari lima orang tersebut, hanya ada satu petahana yang sebelumnya menjabat sebagai komisioner KPU Sambas, yakni Irawati.
Sebagai penyelenggara negara, Komisioner KPU Sambas terpilih juga diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam pasal 4 aturan tersebut menyatakan bahwa, setiap orang wajib menyampaikan Laporan harta kekayaan (LHKPN) kepada KPK ketika diangkat sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat.
Selain itu, pejabat yang menerima pengangkatan Kembali sebagai Penyelenggara Negara juga wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya praktik korupsi di kalangan penyelenggara negara
Dalam laporan harta kekayaan milik Anggota KPU Kabupaten Sambas periode 2023-2028 yang telah dirangkum oleh DindaNews dari kpk.go.id, terdapat rincian berikut:
- Irawati
Pada penyampaian harta kekayaan terbarunya pada 28 Februari 2023, Irawati mencatatkan total kekayaan sebesar Rp 295.497.196.
Kekayaan tersebut merupakan gabungan dari beberapa aset, seperti 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 300 juta.
Sselain itu, ada pula harta berupa kendaraan senilai Rp 4 juta dan harta bergerak lain senilai Rp 16 juta.
Lalu, Irawati juga melaporkan kas miliknya yang mencapai Rp 15.073.196 dan hutang sebesar Rp 39.576.000.
Itulah laporan harta kekayaan milik Komisioner KPU Sambas Periode 2023-2028 yang berhasil kami rangkum.
Untuk laporan harta kekayaan milik Aan Sumantri, Eko Fitriansyah, Juliansyah, dan Risno tidak ditemukan di portal LHKPN hingga terakhir kali diakses pada Rabu, 12 Juli 2023 pukul 15.45 WIB. (Gil)