PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi membeberkan barang yang dijanjikan tersangka AM yang melakukan pemungutan terhadap korban untuk memenangkan lelang, sehingga menelan kerugian Rp 1,6 miliar.
“Ada dua lokasi tanah yang dijanjikan, di mana yang satunya adalah milik orang dan satunya lagi aset KPKNL. Namun sebenarnya tanah tersebut tidak ada, alias fiktif,” kata Wahyudi, Rabu (12/1/2022).
Menurut Wahyudi, hal ini terbongkar lantaran pihak korban melaporkan ini kepada pihaknya. Di mana hal ini terjadi berawal dari tersangka AM menawarkan kepada korban, sehingga meminta fee atas jasa yang memastikan korban akan memenangkan lelang berupa tanah di dua lokasi.
“Fee pun diberikan, namun tidak ada progres hingga sampai korban meninggal dunia. Selanjutnya, catatan dan bukti pengeluaran baik itu berupa transfer yang lain-lain diketahui anak korban dan menanyakan kepada tersangka AM. Namun tersangka AM menjelaskan bahwa harus terus berlanjut, kalau tidak akan hangus sejumlah uang yang sudha diserahkan kepadanya,” terang Wahyudi.
“Berangkat dari situ, kemudian dilakukan penyelidikan atas pemungutan secara ilegal oleh tersangka AM itu,” sambungnya
Lanjut dia, bahkan terkuak fakta tersangka AM ini tidak memiliki kewenangan apapun atas pelelangan apapun. “Ini terjadi di saat tersangka AM bertugas di KPKNL Pontianak. Di mana yang bersangkutan saat ini statusnya pegawai KPKNL Singkawang,” terang dia.
Wahyudi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka AM, sementara perbuatan ini masih dilakukan oleh AM sendiri, namun semua bisa jadi terjadi atau terbongkar di dalam fakta persidangan, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.
“Silakan nanti hadiri persidangan, semua akan terbongkar di fakta di sana, karena sidang terbuka untuk umum,” tegasnya.