Sabtu, Desember 2, 2023

Kapan Kampanye Pemilu 2024 Dimulai? Catat Tanggalnya Ada Masa Kampanye Tambahan

kampanye pemilihan umum akan dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan terbagi menjadi 5 jenis pemilihan

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan Berita Ini
ilustrasi suasana kampanye pemilu (kolase dnews)
ilustrasi suasana kampanye pemilu (kolase dnews)

PONTIANAK- Kapan Kampanye Pemilu 2024 Dimulai? Catat Tanggalnya Ada Masa Kampanye Tambahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan aturan dan jadwal resmi kampanye untuk Pemilu 2024. 

Penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye Pemilu 2024 menandai tahap penting dalam persiapan Pemilu yang akan datang.

Kampanye Pemilu adalah langkah yang diambil oleh peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan memaparkan visi, misi, program, dan citra diri mereka. 

Prinsip kampanye ini, sesuai dengan PKPU, mencakup kejujuran, keadilan, kepastian hukum, ketertiban, kepentingan umum, transparansi, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Pada Pemilu serentak 2024, kampanye pemilihan umum akan dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan terbagi menjadi 5 jenis pemilihan.

Kelima pemilihan tersebut yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024. Kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. 

Selama periode ini, peserta Pemilu diperbolehkan untuk mengadakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta beraktivitas di media sosial.

Masa kampanye pun akan berlangsung selama 75 hari hingga menjelang hari pemungutan suara.

Berikut jadwal tahapan kampanye pada pemilu 2024 sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 :

  • 28 November 2023-10 Februari 2024

Selama tahapan ini peseta pemilu di perbolehkan untuk melakukan Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

  • 21 Januari-10 Februari 2024

kampanye akan mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. 

  • 11-13 Februari 2024

Setelah itu, pada tanggal 11-13 Februari 2024, akan berlaku masa tenang yang mengharuskan semua peserta Pemilu untuk menghentikan kegiatan kampanye.

  • 14 Februari 2024

Hari yang paling dinanti adalah tanggal 14 Februari 2024, yang menjadi tanggal pelaksanaan pemungutan suara serentak Pemilu. 

Ini adalah saat di mana pemilih akan memberikan suara mereka untuk memilih calon-calon yang mereka yakini.

Tak hanya itu, KPU juga telah menetapkan jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua. 

Kampanye tambahan untuk pilpres putaran kedua akan dilakukan pada tanggal 2-22 Juni 2024, dengan masa tenang pada tanggal 23-25 Juni 2024. (Ain)

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan Berita Ini
What to read next...