PONTIANAK – Jabatan Gubernur Habis, Sutarmidji Dapat Uang Pensiun Segini
Sutarmidji resmi mengakhiri masa jabatannya sebgai Gubernur Kalimantan Barat pada Selasa, 5 September 2023.
Posisinya digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Harisson yang juga resmi dilantik di Istana Negara pada hari yang sama.
Meski tidak menjabat lagi, Sutarmidji diketahui akan menerima uang pensiun. Hal itu merupakan haknya sebagai mantan kepala daerah.
Disebutkan bahwa kepala daerah tingkat I akan menerima uang pensiun pokok sebesar 1 persen tiap bulannya.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
“Besarnya pensiun pokok adalah 1% (satu persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun,” bunyi Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1980.
Selain itu, Sutarmidji juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.
Adapun tunjangan yang diterima Sutarmidji berdasarkan Pasal 8 PP No. 16 Tahun 2022, sebagai berikut:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.
Itulah perkiraan uang pensiun yang akan didapatkan Sutarmidji setelah tidak lagi menjabat Gubernur Kalimantan Barat. (Gil)