Rabu, Oktober 4, 2023

Dugaan Pungli Fantastis Senilai Rp 4 Miliar di Rutan KPK Dalam Kurun Waktu 4 Bulan

Albertina juga tidak menampik bahwa jumlah uang yang terlibat dalam pungli ini kemungkinan akan terus bertambah jika tidak ditindaklanjuti

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan Berita Ini
Gedung KPK RI (foto-IST)
Gedung KPK RI (foto-IST)

JAKARTA- Dugaan Pungli Fantastis Senilai Rp 4 Miliar di Rutan KPK Dalam Kurun Waktu 4 Bulan.

Dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengejutkan publik.

Jumlah uang yang terlibat dalam kasus ini cukup fantastis, mencapai Rp4 miliar. 

Temuan tersebut merupakan hasil sementara dari periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) adalah pihak yang menemukan dugaan pungli ini. 

Albertina Ho, anggota Dewas KPK, mengungkapkan bahwa temuan ini bukan berdasarkan laporan dari masyarakat, melainkan merupakan hasil pengutusan Dewas KPK sendiri.

“Kami ingin menegaskan bahwa Dewan Pengawas sungguh-sungguh dalam memberantas perilaku pungli di KPK ini, tanpa harus adanya pengaduan dari pihak lain,” ujar Albertina Ho.

Albertina juga tidak menampik bahwa jumlah uang yang terlibat dalam pungli ini kemungkinan akan terus bertambah jika tidak ditindaklanjuti. 

Dewas KPK berencana untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang terkait dengan temuan pungli tersebut. Sementara itu, masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK.

“Ini melibatkan unsur pidana, dan Dewan Pengawas telah mengirimkannya kepada pimpinan. Kami juga telah melakukan klarifikasi terkait masalah etik, dan setelah semuanya selesai, semua orang akan mengetahui siapa saja yang akan diadili dalam sidang etik,” lanjut Albertina.

KPK menduga bahwa pungli telah terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama di rutan lembaga antirasuah ini. 

Namun, saat ini yang baru ditemukan adalah kasus pungli yang terjadi antara Desember 2021 dan Maret 2022.

“Walaupun mungkin ada kasus-kasus transaksi lainnya yang terjadi sebelum tahun-tahun tersebut, yang sekarang kita temukan adalah pungli yang terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangannya pada Jumat 23 Juni 2023.

Ghufron mengungkapkan bahwa Dewan Pengawas KPK menemukan kasus pungli ini saat sedang memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran etik. 

Pihak yang diperiksa oleh Dewas KPK mengungkapkan adanya dugaan pungli di rutan KPK.

Menurut Ghufron, informasi dari pemeriksaan tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan ditemukan dugaan adanya pungli dengan jumlah uang sebesar Rp4 miliar.

“Informasi yang kami terima masih baru dan masih berkaitan dengan transaksi perbankan,” ujar Ghufron.

Ghufron menyebutkan bahwa KPK sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Hal ini karena KPK memiliki beberapa rutan di luar gedung KPK.

“Semua masih dalam tahap penyelidikan. KPK memiliki empat rutan dan kami

mengkaji apakah kasus ini hanya terjadi di rutan yang berada di gedung KPK atau juga melibatkan rutan-rutan di luar gedung. Proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Ghufron.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan Berita Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What to read next...