DINDANEWS, PONTIANAK – Tindakan pemusnahan 38.880 butir telur ilegal di Kantor Satpol PP Kalbar pada Senin 31 Januari 2022 lalu menuai protes dari berbagai kalangan.
Protes tersebut salah satunya datang dari Anggota DPRD Provinsi Kalbar Ermin Elviani yang menyayangkan pemusnahan 38.880 butir telur ilegal tersebut.
“Kenapa dimusnahkan? Jumlahnya sangat banyak lagi, sungguh mubazir,” ucap Ervin Elviani, kemarin.
Ketua Partai Demokrat Kalbar ini mengaku sangat prihatian begitu mendapat informasi pemusnahan ribuan telur di Satpol PP Provinsi Kalbar.
Status ilegal pada ribuan telur yang dijadikan alasan pemusnahan itu, menurut Ermin Elviani, harus diperjelas.
“Jika ilegal hanya karena dokumen, mestinya bisa dialihfungsi atau digunakan untuk yang lebih baik, bukan dengan cara dimusnahkan,” sesal Ermin.
Namun jika ilegal dalam artian karena telurnya tidak sesuai standar kesehatan, lebih baik diuji terlebih dahulu di laboratorium.
Menurut Legislator Kalbar yang karib disapa Evi ini, semestinya dibuatkan regulasi bagaimana agar ribuan telur itu bisa diberikan ke masyarakat miskin.
“Kita lihat di media itu kan telurnya dibuang begitu saja, kenapa tidak kita buat regulasi yang baik yang telurnya bisa kita berdayakan kepada masyarakat,” ucap Evi.
Jika telur tersebut didistribusikan ke masyarakat, menurut Evi, tentunya akan lebih baik, apalagi di musim pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar Muhammad Munsif memaklumi kalau ada yang beranggapan pemusnahan 38.880 butir telur tidak tepat.
Banyak yang beranggapan lebih baik ribuan telur itu dibagikan secara gratis untuk mencukupi kebutuhan protein keluarga miskin.
”Secara pribadi saya dapat memaklumi harapan tersebut,” kata Munsif menanggapi protes Dewan Kalbar tersebut.
Produk telur tersebut merupakan jenis pangan asal hewan sumber protein yang dibutuhkan hampir semua kalangan.
“Sehingga logika yang muncul, dari pada dimusnahkan, membagikannnya secara gratis kepada keluarga miskin atau yang membutuhkan, pastinya lebih baik atau bijak,” kata Munsif.
Sehingga pernyataan Dewan Kalbar dan masyarakat pada umumnya yang menanggapi pemusnahan 38.880 butir telur ilegal itu dapat dimaklumi.
Seperti diketahui, 38.880 butir telur ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 28.080 butir telur asin, 2.400 butir telur bebek, 8.400 butir telur ayam arab.
Pemusnahan ribuan telur ilegal tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke kolam dan ditimbun atau ditutup dengan tanah.
Banyak yang berharap, semestinya telur ilegal itu diperiksa dulu di laboratorium. Apabila hasilnya menunjukkan layak dikonsumsi, maka lebih baik dibagikan ke masyarakat secara gratis.
Harapan tersebut memang terdengar lebih bijak, namun kata Munsif, Perda Kalbar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, tidak memberikan opsi seperti itu.
Munsif menjelaskan, Perda tersebut mengamanahkan, produk hewan yang dimasukkan atau dikeluarkan secara ilegal harus dimusnahkan tanpa ganti rugi.
Sementara pelaku yang memasukkan atau mengeluarkan produk hewan ilegal terancam pidana paling lama 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 Juta.
“Dengan demikian, apa yang telah dilakukan Pemprov Kalbar dengan tindakan pemusnahan telur-telur ilegal tersebut, sudah sejalan dan justru melaksanakan amanah Perda Nomor 2 Tahun 2016,” jelas Munsif.
Khususnya, lanjut Munsif, Pasal 77 ayat (3) dan (4) Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang mengamanahkan pemberian sanksi yang tegas dengan cara pemusnahan produk.
“Dari aspek sosial, tindakan pemusnahan produk hewan ilegal tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Munsif.
Sedangkan dari aspek teknis, tambah dia, pemusnahan tersebut menjadi upaya Pemprov Kalbar mencegah masuk dan menyebarnya risiko penyakit hewan strategis
“Yang berpotensi terbawa melalui media produk hewan illegal tersebut yang dapat mengganggu stabilitas kondisi kesehatan masyarakat veteriner di Kalbar,” tutup Munsif.