Rabu, Oktober 4, 2023

Denda dan Sasaran Razia Operasi Patuh Kapuas 2023

Operasi yang dikenal dengan istilah razia ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan Berita Ini
salah satu informasi terkait Razia Operasi Patuh Kapuas 2023 dari polres Kabupaten Mempawah (foto-polres mempawah)
salah satu informasi terkait Razia Operasi Patuh Kapuas 2023 dari polres Kabupaten Mempawah (foto-polres mempawah)

PONTIANAK- Denda dan Sasaran Razia Operasi Patuh Kapuas 2023.

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat akan menggelar Operasi Patuh Kapuas 2023 guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Operasi yang dikenal dengan istilah razia ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

Dalam pelaksanaannya, ada 8 prioritas pelanggaran jadi sasaran Operasi Patuh Kapuas 2023 ini.

Dilansir dari Instgram satlantas, berikut ciri pengendara yang jadi incaran razia polisi beserta denda yang diterima:

1. Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Aturan tersebut tertulis dalam UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500 ribu.

2. Pengemudi Mobil yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Peraturan itu tertulis dalam UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250 ribu.

3. Pengendara di Bawah Umur.

Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.

4. Menggunakan HP saat Berkendera

Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750 ribu.

5. Berkendara Hingga Melebihi Batas Kecepatan

Larangan ini diatur dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

6. Pengendara Sepeda Motor yang Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Larangan ini tertera dalam UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Berkendara dalam Pengaruh Minuman Keras

Aturan ini tertera dalam UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750 ribu.

8. Pengendara yang Melawan Arus

Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu. (Gil)

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan Berita Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What to read next...