Operasi yang dikenal dengan istilah razia ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.
Denda dan Sasaran Razia Operasi Patuh Kapuas 2023

PONTIANAK- Denda dan Sasaran Razia Operasi Patuh Kapuas 2023.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat akan menggelar Operasi Patuh Kapuas 2023 guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Operasi yang dikenal dengan istilah razia ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.
Dalam pelaksanaannya, ada 8 prioritas pelanggaran jadi sasaran Operasi Patuh Kapuas 2023 ini.
Dilansir dari Instgram satlantas, berikut ciri pengendara yang jadi incaran razia polisi beserta denda yang diterima:
1. Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Aturan tersebut tertulis dalam UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500 ribu.
2. Pengemudi Mobil yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Peraturan itu tertulis dalam UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250 ribu.
3. Pengendara di Bawah Umur.
Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.
4. Menggunakan HP saat Berkendera
Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750 ribu.
5. Berkendara Hingga Melebihi Batas Kecepatan
Larangan ini diatur dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
6. Pengendara Sepeda Motor yang Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Larangan ini tertera dalam UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Berkendara dalam Pengaruh Minuman Keras
Aturan ini tertera dalam UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750 ribu.
8. Pengendara yang Melawan Arus
Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu. (Gil)