Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa acara ini, yang diadakan secara hibrida, mengusung tema “Reformasi Pelayanan Publik melalui Transformasi Digital”
Apa Itu Mal Pelayanan Publik Digital? Memiliki 8 Layanan Termasuk Cetak Kartu Keluarga

JAKARTA- Apa Itu Mal Pelayanan Publik Digital? Memiliki 8 Layanan Termasuk Cetak Kartu Keluarga.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengambil langkah baru dalam meningkatkan pelayanan publik dengan memperkenalkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
MPP Digital ini akan menyediakan layanan publik yang terintegrasi, mudah, dan cepat secara online.
Penyelenggaraan MPP Digital akan diresmikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan dihadiri beberapa menteri terkait pada hari Selasa, 20 Juni 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa acara ini, yang diadakan secara hibrida, mengusung tema “Reformasi Pelayanan Publik melalui Transformasi Digital”.
Masyarakat juga dapat menyaksikan acara tersebut secara langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.
“MPP Digital menjadi sarana untuk mengintegrasikan berbagai jenis layanan ke dalam satu genggaman. Masyarakat dapat menerima layanan baik secara langsung maupun melalui aplikasi,” kata Anas.
Penerapan MPP Digital telah berhasil dilakukan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat di 21 lokasi daerah.
“Setelah pelatihan bagi pelatih kepada 21 kabupaten/kota pada tanggal 11-12 Mei 2023 di Kabupaten Banyuwangi, masing-masing daerah kemudian melanjutkan percepatan penerapan MPP Digital melalui kegiatan pendampingan dan sosialisasi kepada petugas penyelenggara layanan dan masyarakat setempat,” jelasnya.
Ada delapan layanan yang telah dikembangkan dalam MPP Digital, termasuk permohonan cetak kartu keluarga, perubahan biodata, dan akta kematian.
Layanan izin tenaga kesehatan juga dimanfaatkan menggunakan sistem non-OSS yang merupakan penyempurnaan dari Smart Kampung Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan dukungan integrasi SISDMK Kementerian Kesehatan.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan izin tenaga kesehatan di MPP Digital.
Anas menegaskan bahwa kehadiran MPP Digital bukan untuk menggantikan MPP yang saat ini telah beroperasi di 120 kabupaten/kota.
MPP Digital diharapkan dapat melengkapi model penyelenggaraan pelayanan publik terintegrasi yang telah ada.
MPP Digital akan diimplementasikan oleh kabupaten/kota yang telah memiliki MPP maupun yang belum memiliki.
“Aplikasi MPP Digital merupakan aplikasi umum yang disediakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota. Kehadiran MPP Digital diharapkan dapat menjadi solusi bagi kabupaten/kota yang terkendala anggaran dalam pembentukan MPP,” tambahnya.
Sebagai informasi, MPP Digital telah dilengkapi dengan proses registrasi akun yang lebih mudah melalui penggunaan Face Recognition (FR) yang terintegrasi langsung dengan database Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan aplikasi.
“MPP Digital juga menggunakan layanan administrasi kependudukan yang memanfaatkan koneksi melalui Progressive Web App (PWA) Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Anas.
Sebanyak 21 kabupaten/kota telah dipilih sebagai lokus implementasi tahap pertama atau lokus percontohan untuk MPP Digital.
Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Banyuwangi, Banyumas, Brebes, Grobogan, Hulu Sungai Selatan, Kotawaringin, Magetan, Musi Rawas, Sragen, Tuban, Kota Banda Aceh, Kota Batam, Kota Bukittinggi, Kota Kendari, Kota Magelang, Kota Metro, Kota Mojokerto, Kota Samarinda, Kota Surakarta, Kota Tanjung Pinang, dan Kota Yogyakarta.
MPP Digital diharapkan dapat memberikan kemudahan akses dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses administrasi publik dapat dilakukan dengan lebih efisien dan transparan.
Selain itu, MPP Digital juga menjadi alternatif bagi kabupaten/kota yang menghadapi kendala anggaran dalam pembentukan MPP.
Diharapkan kehadiran MPP Digital akan semakin mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik di Indonesia. Kementerian PANRB berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi dan memperluas jangkauan MPP Digital ke lebih banyak daerah di masa mendatang.
Dengan adanya kemajuan teknologi dan transformasi digital, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dalam mendapatkan pelayanan publik yang efisien, terintegrasi, dan mudah diakses.